Industri pertambangan merupakan sektor yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Indonesia yang ketika memasuki era reformasi serta otonomi daerah, telah menyajikan pelbagai kebijakan yang sangat merugikan industri pertambangan. Hal ini mengakibatkan tidak kondusifnya iklim investasi hingga industri pertambangan mengalami kemunduran.
Seorang Sutaryo Sigit pernah mengatakan : “ tingkat perkembangan dan kemajuan pertambangan disuatu negara bukan ditentukan oleh potensi sumberdaya mineralnya, akan tetapi banyak tergantung pada kebijakan pemerintah yang berkuasa”. Namun ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha bagi kegiatan usaha pertambangan telah disajikan oleh pihak pemerintah. Sedangkan, “karaktiristik pengusahaan pertambangan yang high risk, high capital, high teknology dan long yielding serta tingkat eksternalitas yang tinggi terutama terhadap dampak lingkungan”, maka dibutuhkan pengaturan yang jelas dan tegas tentang bentuk dan jenis konstribusi pengusahaan pertambangan kepada masyarakat sekitar usaha pertambangan dan pemerintah daerah (Dr.Ir. Abrar Saleng, SH., MH.).
Mahasiswa sebagai ”social of control” dalam hal ini sebagai mediator ruang komunikasi antara masyarakat umum dan masyarakat pertambangan, bertanggung jawab demi tercapainya kepentingan bersama. (Sumber: Afdhal)